Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Bangunan – Masih dalam kesempatan yang sama kami masih membahas informasi tentang contoh surat. Mungkin anda sudah membaca informasi tentang surat niaga yang kami posting atau bahas dikesempatan sebelumnya. Bagi anda pelaku bisnis atau usaha pastinya sudah familiar dengan yang namanya surat perjanjian baik itu perjanjian kerja maupun perjanjian dalam hal bisnis. Nah dikesempatan ini kami ingin membahas tentang Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Bangunan, untuk informasi lebih lengkapnya baca informasi berikut ini.
Mungkin sudah menjadi rahasia umum apabila saat ini banyak orang membangun sebuah bangunan baik itu ruko atau gedung namun bukan untuk ditempati sendiri melainkan untuk keperluan bisnis. Jika dilihat dari nilai investasi memang saat ini investasi properti atau bangunan lebih menjanjikan sebab yang namanya tanah dan bangunan dari tahun ke tahu nilainya semakin meningkat, jika dibandingkan dengan investasi lainnya. Nah bagi anda yang saat ini menggeluti bisnis sewa menyewa bangunan, anda perlu memahami cara membuat sebuah surat perjanjian sewa- menyewa bangunan hal ini aga anda terhindar dari yang namanya kerugian, berikut ini contoh surat perjanjian surat sewa menyewa bangunan.
Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Bangunan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pasal 1s
PIHAK PERTAMA dengan ini bersepakat untuk menyewakan kepada PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA telah pula bersepakat untuk menyewa dari
PIHAK PERTAMA bangunan rumah:
a. Ukuran bangunan rumah : ( ————- ) X ( ————- ) meter
b. Luas : ( ————- ) meter persegi
c. Alamat :
d. Kelurahan :
e. Kecamatan :
f. Kotamadya :
Pasal 2
PIHAK KEDUA akan mempergunakan rumah tersebut untuk keperluan
Pasal 3
a. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama [(—— ) ( — waktu
dalam huruf —)] tahun terhitung sejak tanggal ( —- tanggal, bulan, dan
tahun—) sampai dengan tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun—).
b. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar [(Rp. ————,00) (——
jumlah uang dalam huruf —— )] per tahun atau [(Rp. ————,00) (——
jumlah uang dalam huruf —— )] untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
c. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda
pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
d. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan
tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:
a. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak
PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan
disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
b. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai
penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak
lain.
Pasal 5
a. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomer
telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan
rumah yang disewa.
b. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan
atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
c. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam
memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
.
Pasal 6
PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar
tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian
lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta
sarana-sarana kepentingan umum.
Pasal 7
Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak
dibenarkan untuk:
a. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik
untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
b. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati
dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK
PERTAMA.
c. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah
tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
d. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan
persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang
menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom,
lantai, dan dinding.
Pasal 8
a. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
b. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari
PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan
oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan,
serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu
kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 9
PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka
waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
a. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada
PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya [(—— ) ( — waktu dalam Huruf
—)] bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
b. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biayabiaya
lainnya atas penggunaannya.
c. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewamenyewa
yang belum dilaksanakannya.
Pasal 10
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum
jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
a. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan
atau syarat perjanjian ini.
b. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau
tagihan lainnya yang terhutang selama [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)]
bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.
Pasal 11
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 3 surat perjanjian ini,
PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali
kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai
dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk
memperpanjang sewa-menyewa kembali.
Pasal 12
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan
bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 13
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat
untuk memilih domisili yang tetap pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri —— ).
Pasal 14
Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermaterei cukup.
Surat Perjanjian ini ditandatangani di ( — tempat — ) pada hari ( ——— )
tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berlaku mulai tanggal
tersebut sampai dengan tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
Itulah surat perjanjian surat sewa menyewa bangunan yang bisa kami berikan kepada anda semua, jangan lupa dalam menjalankan sebuah usaha anda juga harus bisa membuat surat pengenalan produk kepada konsumen. Terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat.